detikfinance

Lebih Dari 50% Daerah Tak Punya Perda Kelayakan Bangunan

Rista Rama Dhany - detikfinance
Rabu, 15/08/2012 14:10 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/08/15/1016/141249_rusunbangun.jpg
Jakarta - Lebih dari 50% daerah Kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) kelayakan bangunan. Lantas sudah layakkah bangunan gedung di Indonesia saat ini?

"Selama satu dasawarsa (10 tahun) sudah ada UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ada peraturan pelaksananya yakni Peraturan Daerah (perda)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Workshop "Satu Dasawarsa UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Rabu (15/8/2012).

Dikatakan Guratno, namun hingga 10 tahun Undang-Undang tersebut berlaku, hanya ada 105 Perda yang baru dikeluarkan dari 498 Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Artinya, baru 21% daerah yang mengeluarkan perda sebagai peraturan pelaksana UU Bangunan Gedung, padahal Undang-undang ini penting khususnya memberikan sertifikasi terhadap bangunan gedung/rumah yang dibangun," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Guratno bagaimana bisa mengharapkan bangunan yang berdiri saat ini layak sementara aturannya tidak ada.

"Ini penting, karena kalau tidak ada aturan ini, bagaimana kita yakin bangunan yang sudah dibangun dan akan dibangun sudah layak, aman, nyaman, sehat dan mudah," ucapnya.

Padahal dalam undang-undang Bangunan Gedung ini, Pemda harus sudah membuat Perda atas implementasi undang-undang tersebut maksimal pada 2010.

"Namun pada 2010 Pemda yang sudah mengeluarkan Perda bangunan gedung kurang dari 20 pemda, padahal seharusnya sudah semuanya," ungkapnya.

Untuk membuat Pemda segera menyelesaikan Perda tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai strategi salah satunya memberikan penyuluhan dan panduan agar perda bisa selesai dengan cepat.

"Kami targetkan 2014 minimal setengah kabupeten/kota sudah mengeluarkan Perda Bangunan Gedung, dan pada 2020 sudah 100% sudah mengeluarkan perda tersebut," tandasnya.



(rrd/dru)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
    • Gb Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
      Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
      Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA