Lebih Dari 50% Daerah Tak Punya Perda Kelayakan Bangunan
Rabu, 15/08/2012 14:10 WIB
Jakarta - Lebih dari 50% daerah Kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) kelayakan bangunan. Lantas sudah layakkah bangunan gedung di Indonesia saat ini?
"Selama satu dasawarsa (10 tahun) sudah ada UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ada peraturan pelaksananya yakni Peraturan Daerah (perda)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Workshop "Satu Dasawarsa UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Rabu (15/8/2012).
Dikatakan Guratno, namun hingga 10 tahun Undang-Undang tersebut berlaku, hanya ada 105 Perda yang baru dikeluarkan dari 498 Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Artinya, baru 21% daerah yang mengeluarkan perda sebagai peraturan pelaksana UU Bangunan Gedung, padahal Undang-undang ini penting khususnya memberikan sertifikasi terhadap bangunan gedung/rumah yang dibangun," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Guratno bagaimana bisa mengharapkan bangunan yang berdiri saat ini layak sementara aturannya tidak ada.
"Ini penting, karena kalau tidak ada aturan ini, bagaimana kita yakin bangunan yang sudah dibangun dan akan dibangun sudah layak, aman, nyaman, sehat dan mudah," ucapnya.
Padahal dalam undang-undang Bangunan Gedung ini, Pemda harus sudah membuat Perda atas implementasi undang-undang tersebut maksimal pada 2010.
"Namun pada 2010 Pemda yang sudah mengeluarkan Perda bangunan gedung kurang dari 20 pemda, padahal seharusnya sudah semuanya," ungkapnya.
Untuk membuat Pemda segera menyelesaikan Perda tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai strategi salah satunya memberikan penyuluhan dan panduan agar perda bisa selesai dengan cepat.
"Kami targetkan 2014 minimal setengah kabupeten/kota sudah mengeluarkan Perda Bangunan Gedung, dan pada 2020 sudah 100% sudah mengeluarkan perda tersebut," tandasnya.
(rrd/dru)
"Selama satu dasawarsa (10 tahun) sudah ada UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ada peraturan pelaksananya yakni Peraturan Daerah (perda)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Workshop "Satu Dasawarsa UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Rabu (15/8/2012).
Dikatakan Guratno, namun hingga 10 tahun Undang-Undang tersebut berlaku, hanya ada 105 Perda yang baru dikeluarkan dari 498 Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Artinya, baru 21% daerah yang mengeluarkan perda sebagai peraturan pelaksana UU Bangunan Gedung, padahal Undang-undang ini penting khususnya memberikan sertifikasi terhadap bangunan gedung/rumah yang dibangun," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Guratno bagaimana bisa mengharapkan bangunan yang berdiri saat ini layak sementara aturannya tidak ada.
"Ini penting, karena kalau tidak ada aturan ini, bagaimana kita yakin bangunan yang sudah dibangun dan akan dibangun sudah layak, aman, nyaman, sehat dan mudah," ucapnya.
Padahal dalam undang-undang Bangunan Gedung ini, Pemda harus sudah membuat Perda atas implementasi undang-undang tersebut maksimal pada 2010.
"Namun pada 2010 Pemda yang sudah mengeluarkan Perda bangunan gedung kurang dari 20 pemda, padahal seharusnya sudah semuanya," ungkapnya.
Untuk membuat Pemda segera menyelesaikan Perda tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai strategi salah satunya memberikan penyuluhan dan panduan agar perda bisa selesai dengan cepat.
"Kami targetkan 2014 minimal setengah kabupeten/kota sudah mengeluarkan Perda Bangunan Gedung, dan pada 2020 sudah 100% sudah mengeluarkan perda tersebut," tandasnya.
(rrd/dru)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Selasa, 21/05/2013 22:46 WIB
DBS Boleh Beli 67% Saham Danamon, Asal Bank BUMN Mudah Buka Cabang di Singapura
-
Selasa, 21/05/2013 20:48 WIB
Pesawat Perdana Buatan Honda Lolos Uji FAA
-
Selasa, 21/05/2013 20:36 WIB
Chatib Basri Angkat Bicara Soal Nasib Jembatan Selat Sunda
-
Selasa, 21/05/2013 20:23 WIB
Jero Wacik: Jika Tak Impor BBM, Antrean Kendaraan di SPBU Bisa 10 Km
-
Selasa, 21/05/2013 20:11 WIB
Pemerintah Masih Tunggu Investigasi Runtuhnya Tambang Bawah Tanah Freeport
-
Selasa, 21/05/2013 08:34 WIB
Kisah Sulitnya Bintang Porno Membuka Rekening Bank
-
Selasa, 21/05/2013 08:24 WIB
Dapat Predikat 'Termahal', Ini Dia Rumah Berharga Rp 1,8 Triliun
-
Selasa, 21/05/2013 07:31 WIB
Cari 60.000 PNS Baru, Pemerintah Gunakan Kembali Passing Grade
-
Selasa, 21/05/2013 20:48 WIB
Pesawat Perdana Buatan Honda Lolos Uji FAA
-
Selasa, 21/05/2013 09:52 WIB
Puluhan Brimob Berjaga-jaga di Kantor Jero Wacik, Ada Apa?
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Selasa, 21/05/2013 14:15 WIB WIB
Ini Kementerian yang Berikan Gaji Paling Tinggi Bagi PNS-nya
-
Selasa, 21/05/2013 14:06 WIB WIB
Gita Wirjawan Akui BlackBerry Q10 dan Z10 Tak Boleh Beredar
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







