83 Perusahaan Tekstil Belum Dapat Persetujuan Bayar Upah di Bawah UMP 2013

83 Perusahaan Tekstil Belum Dapat Persetujuan Bayar Upah di Bawah UMP 2013

- detikFinance
Selasa, 08 Jan 2013 13:50 WIB
Jakarta - Puluhan perusahaan tekstil dan garmen beramai-ramai mengajukan usulan kesepakatan bipartit terkait upah minimum provinsi (UMP) 2013. Namun hingga pertengahan Januari 2013, belum ada satu pun yang mendapat restu pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat saat ditemui di acara Konferensi Pers Kinerja Industri Tekstil 2012 dan Target 2013 di Kantor Sekretariat API, Gedung Adhi Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Selasa (8/1/2013).

"Penangguhan upah kita sudah ajukan di berbagai daerah tapi belum dapat persetujuan, ada 83 perusahaan," ungkap Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan, perusahaan-perusahaa tersebut sudah berhasil melakukan kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan buruhnya. Kesepakatan antara kedua pihal tersebut telah diambil dengan besaran upah kisaran Rp 1,7-1,8 juta/bulan.

"Itu mereka tidak mampu bayar kenaikkan, dan berhasil melakukan bipartit. Kebanyakan yang disetujui Rp 1,7 hingga 1,8 juta. Kisarannya seperti itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, saat ini langkah tersebut masih menunggu proses persetujuaan dari gubernur setempat. "Karena bagaimanapun itu harus diajukan ke gubernurnya, yang memiliki kewenangan menangguhkan kan gubernurnya, bukan kemenakertrans atau siapa," tutupnya.

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads