25 Perusahaan di DKI Boleh Bayar Upah Hanya Rp 1,8 Juta/Bulan
Jumat, 18/01/2013 08:05 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengungkapkan telah ada 25 dari 50 perusahaan yang telah disetujui usulan penangguhan upahnya. Mereka merupakan perusahaan yang tak mampu membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta/bulan.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 25 perusahaan telah disetujui, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk perusahan-perusahaan ini.
"Sekarang sudah dalam proses, kemudian yang sudah keluar SK-nya sepengetahuan saya 25 perusahaan oleh Kepala Dinas, itu yang dibawah 1.000 tenaga kerja," ungkap Sarman kepada detikFinance, Kamis (17/1/2013).
Dikatakan Sarman, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mencapai kata sepakat dengan para buruh untuk membayar upah dibawah Rp 2,2 juta. Yakni sekitar Rp 1,8 juta/bulan. Keabanyakan dari mereka adalah perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing dan Cakung.
"Disana besaran penangguhan yang disetujui itu harapan kami di dewan pengupahan bisa sebesar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu Rp 1.978.789. Itu harapan kami dari dewan pengupahan. Tapi kesepakatan dengan pengusaha dengan buruhnya ialah Rp 1.804.397. Jadi antara ini yang berlaku yang berlaku," katanya.
"Ini penangguhan berdasarkan bipartit. Dengan surat diatas meterai antara pengusaha dan buruhnya," katanya.
Sarman menambahkan, sedangkan sisanya sekitar 25 perusahaan harus menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, karena perusahaan tersebut memiliki karyawan diatas 1.000 orang.
"Kalau yang 1.000 ke atas itu oleh gubernur, itu dalam proses. Saat ini sepengetahuan saya masih dalam proses verbalnya," papar Sarman.
Sebelumnya, Sarman mengatakan masih ada sekitar 373 perusahaan lagi yang belum diproses usulan penangguhannya. Kebanyakan dari mereka belum menyerahkan surat kesepakatan antara perusahaan dengan buruhnya.
(hen/ang)
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 25 perusahaan telah disetujui, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk perusahan-perusahaan ini.
"Sekarang sudah dalam proses, kemudian yang sudah keluar SK-nya sepengetahuan saya 25 perusahaan oleh Kepala Dinas, itu yang dibawah 1.000 tenaga kerja," ungkap Sarman kepada detikFinance, Kamis (17/1/2013).
Dikatakan Sarman, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mencapai kata sepakat dengan para buruh untuk membayar upah dibawah Rp 2,2 juta. Yakni sekitar Rp 1,8 juta/bulan. Keabanyakan dari mereka adalah perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing dan Cakung.
"Disana besaran penangguhan yang disetujui itu harapan kami di dewan pengupahan bisa sebesar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu Rp 1.978.789. Itu harapan kami dari dewan pengupahan. Tapi kesepakatan dengan pengusaha dengan buruhnya ialah Rp 1.804.397. Jadi antara ini yang berlaku yang berlaku," katanya.
"Ini penangguhan berdasarkan bipartit. Dengan surat diatas meterai antara pengusaha dan buruhnya," katanya.
Sarman menambahkan, sedangkan sisanya sekitar 25 perusahaan harus menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, karena perusahaan tersebut memiliki karyawan diatas 1.000 orang.
"Kalau yang 1.000 ke atas itu oleh gubernur, itu dalam proses. Saat ini sepengetahuan saya masih dalam proses verbalnya," papar Sarman.
Sebelumnya, Sarman mengatakan masih ada sekitar 373 perusahaan lagi yang belum diproses usulan penangguhannya. Kebanyakan dari mereka belum menyerahkan surat kesepakatan antara perusahaan dengan buruhnya.
(hen/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Rabu, 19/06/2013 20:04 WIB
Anggaran Jebol, Thailand Tak Kuat Lagi Beli Beras Petani Lebih Mahal
-
Rabu, 19/06/2013 19:20 WIB
Akhir Pekan Ini Jokowi Buka Pameran Monorel Gratis di Monas
-
Rabu, 19/06/2013 18:52 WIB
Bangun Parkir Bawah Tanah di Monas, Ahok Suntik Rp 1 Triliun ke BUMD
-
Rabu, 19/06/2013 18:45 WIB
Ahok: Tak Mudah Urai Macet, Ps. Minggu dan Tanah Abang Semrawut
-
Rabu, 19/06/2013 18:32 WIB
43 BUMN Rebutan Penghargaan dari Dahlan Iskan
-
Rabu, 19/06/2013 20:04 WIB
Anggaran Jebol, Thailand Tak Kuat Lagi Beli Beras Petani Lebih Mahal
-
Rabu, 19/06/2013 19:03 WIB
Akhir Pekan Ini Jokowi Buka Pameran Monorel Gratis di Monas
-
Rabu, 19/06/2013 18:52 WIB
Bangun Parkir Bawah Tanah di Monas, Ahok Suntik Rp 1 Triliun ke BUMD
-
Rabu, 19/06/2013 18:45 WIB
Ahok: Tak Mudah Urai Macet, Ps. Minggu dan Tanah Abang Semrawut
-
Rabu, 19/06/2013 18:24 WIB
43 BUMN Rebutan Penghargaan dari Dahlan Iskan
-
79 Komentar
-
75 Komentar
-
70 Komentar
-
64 Komentar
-
56 Komentar
-
Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
Wawancara Khusus Wamentan
Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Rabu, 19/06/2013 12:28 WIB
Ini Dia 10 Orang Kaya yang Pernah Jadi Pencuri (2)
Jadi orang kaya atau konglomerat memang punya banyak harta dan mampu memiliki segalanya. Namun, beberapa orang kaya ini pernah mencuri sesuatu dan menjadi pengutil.
200 USD
Rp 275.000,-
Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?
Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal?
JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
BUKTIKAN SENDIRI!
MustRead
close
-
Rabu, 19/06/2013 11:38 WIB WIB
ANTV Dijual ke Hary Tanoe, Grup Bakrie: Itu Cuma Gosip
-
Rabu, 19/06/2013 11:16 WIB WIB
Sempat Jadi Pembersih Tinja, Gita Wirjawan: Banyak yang Pikir Saya Mulai Hidup Enak
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_6.gif)








