25 Perusahaan di DKI Boleh Bayar Upah Hanya Rp 1,8 Juta/Bulan
Jumat, 18/01/2013 08:05 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengungkapkan telah ada 25 dari 50 perusahaan yang telah disetujui usulan penangguhan upahnya. Mereka merupakan perusahaan yang tak mampu membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta/bulan.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 25 perusahaan telah disetujui, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk perusahan-perusahaan ini.
"Sekarang sudah dalam proses, kemudian yang sudah keluar SK-nya sepengetahuan saya 25 perusahaan oleh Kepala Dinas, itu yang dibawah 1.000 tenaga kerja," ungkap Sarman kepada detikFinance, Kamis (17/1/2013).
Dikatakan Sarman, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mencapai kata sepakat dengan para buruh untuk membayar upah dibawah Rp 2,2 juta. Yakni sekitar Rp 1,8 juta/bulan. Keabanyakan dari mereka adalah perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing dan Cakung.
"Disana besaran penangguhan yang disetujui itu harapan kami di dewan pengupahan bisa sebesar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu Rp 1.978.789. Itu harapan kami dari dewan pengupahan. Tapi kesepakatan dengan pengusaha dengan buruhnya ialah Rp 1.804.397. Jadi antara ini yang berlaku yang berlaku," katanya.
"Ini penangguhan berdasarkan bipartit. Dengan surat diatas meterai antara pengusaha dan buruhnya," katanya.
Sarman menambahkan, sedangkan sisanya sekitar 25 perusahaan harus menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, karena perusahaan tersebut memiliki karyawan diatas 1.000 orang.
"Kalau yang 1.000 ke atas itu oleh gubernur, itu dalam proses. Saat ini sepengetahuan saya masih dalam proses verbalnya," papar Sarman.
Sebelumnya, Sarman mengatakan masih ada sekitar 373 perusahaan lagi yang belum diproses usulan penangguhannya. Kebanyakan dari mereka belum menyerahkan surat kesepakatan antara perusahaan dengan buruhnya.
(hen/ang)
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 25 perusahaan telah disetujui, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk perusahan-perusahaan ini.
"Sekarang sudah dalam proses, kemudian yang sudah keluar SK-nya sepengetahuan saya 25 perusahaan oleh Kepala Dinas, itu yang dibawah 1.000 tenaga kerja," ungkap Sarman kepada detikFinance, Kamis (17/1/2013).
Dikatakan Sarman, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mencapai kata sepakat dengan para buruh untuk membayar upah dibawah Rp 2,2 juta. Yakni sekitar Rp 1,8 juta/bulan. Keabanyakan dari mereka adalah perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing dan Cakung.
"Disana besaran penangguhan yang disetujui itu harapan kami di dewan pengupahan bisa sebesar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu Rp 1.978.789. Itu harapan kami dari dewan pengupahan. Tapi kesepakatan dengan pengusaha dengan buruhnya ialah Rp 1.804.397. Jadi antara ini yang berlaku yang berlaku," katanya.
"Ini penangguhan berdasarkan bipartit. Dengan surat diatas meterai antara pengusaha dan buruhnya," katanya.
Sarman menambahkan, sedangkan sisanya sekitar 25 perusahaan harus menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, karena perusahaan tersebut memiliki karyawan diatas 1.000 orang.
"Kalau yang 1.000 ke atas itu oleh gubernur, itu dalam proses. Saat ini sepengetahuan saya masih dalam proses verbalnya," papar Sarman.
Sebelumnya, Sarman mengatakan masih ada sekitar 373 perusahaan lagi yang belum diproses usulan penangguhannya. Kebanyakan dari mereka belum menyerahkan surat kesepakatan antara perusahaan dengan buruhnya.
(hen/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Selasa, 21/05/2013 16:25 WIB
Hotel-hotel Unik, dari Bangkai Pesawat Hingga Pabrik Bir (2)
-
Selasa, 21/05/2013 16:17 WIB
Jero Wacik: 1.000 SPBU Nelayan Siap Dibangun Tahun Ini
-
Selasa, 21/05/2013 16:10 WIB
Menukik 26 Poin, IHSG Lengser dari Level 5.200
-
Selasa, 21/05/2013 16:01 WIB
Ini Penyebab HP Ilegal Marak Beredar di Indonesia
-
Selasa, 21/05/2013 15:43 WIB
Bank Mandiri Tawarkan Bunga KPR 6,75% Selama 2 Tahun
-
Selasa, 21/05/2013 14:15 WIB
Ini Kementerian yang Berikan Gaji Paling Tinggi Bagi PNS-nya
-
Selasa, 21/05/2013 15:27 WIB
Dahlan Iskan: Karen Agustiawan Tetap Jadi Dirut Pertamina
-
Selasa, 21/05/2013 16:01 WIB
Ini Penyebab HP Ilegal Marak Beredar di Indonesia
-
Selasa, 21/05/2013 14:06 WIB
Gita Wirjawan Akui BlackBerry Q10 dan Z10 Tak Boleh Beredar
-
Selasa, 21/05/2013 14:07 WIB
Pemerintah Akan Ubah Sistem Perekrutan PNS Mengikuti Perusahaan Swasta
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Selasa, 21/05/2013 11:42 WIB WIB
Apple, Perusahaan Termahal Dunia yang Dituding Mengemplang Pajak
-
Selasa, 21/05/2013 11:12 WIB WIB
Ini Cara 'Menempel' Orang Kaya Agar Jadi Pengusaha Sukses
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer










