detikfinance

25 Perusahaan di DKI Boleh Bayar Upah Hanya Rp 1,8 Juta/Bulan

Zulfi Suhendra - detikfinance
Jumat, 18/01/2013 08:05 WIB
http://us.images.detik.com/content/2013/01/18/1036/080715_010520091435.jpg
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengungkapkan telah ada 25 dari 50 perusahaan yang telah disetujui usulan penangguhan upahnya. Mereka merupakan perusahaan yang tak mampu membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta/bulan.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, sebanyak 25 perusahaan telah disetujui, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk perusahan-perusahaan ini.

"Sekarang sudah dalam proses, kemudian yang sudah keluar SK-nya sepengetahuan saya 25 perusahaan oleh Kepala Dinas, itu yang dibawah 1.000 tenaga kerja," ungkap Sarman kepada detikFinance, Kamis (17/1/2013).

Dikatakan Sarman, perusahaan-perusahaan tersebut sudah mencapai kata sepakat dengan para buruh untuk membayar upah dibawah Rp 2,2 juta. Yakni sekitar Rp 1,8 juta/bulan. Keabanyakan dari mereka adalah perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing dan Cakung.

"Disana besaran penangguhan yang disetujui itu harapan kami di dewan pengupahan bisa sebesar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yaitu Rp 1.978.789. Itu harapan kami dari dewan pengupahan. Tapi kesepakatan dengan pengusaha dengan buruhnya ialah Rp 1.804.397. Jadi antara ini yang berlaku yang berlaku," katanya.

"Ini penangguhan berdasarkan bipartit. Dengan surat diatas meterai antara pengusaha dan buruhnya," katanya.

Sarman menambahkan, sedangkan sisanya sekitar 25 perusahaan harus menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, karena perusahaan tersebut memiliki karyawan diatas 1.000 orang.

"Kalau yang 1.000 ke atas itu oleh gubernur, itu dalam proses. Saat ini sepengetahuan saya masih dalam proses verbalnya," papar Sarman.

Sebelumnya, Sarman mengatakan masih ada sekitar 373 perusahaan lagi yang belum diproses usulan penangguhannya. Kebanyakan dari mereka belum menyerahkan surat kesepakatan antara perusahaan dengan buruhnya.



(hen/ang)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
    • Gb Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
      Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
      Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA