"Tantangan yang dihadapi oleh industri migas saat ini adalah banyaknya peraturan yang menghambat investasi Migas, rumitnya birokrasi dan banyaknya perizinan yang harus didapatkan," ungkap Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz kepada detikFinance, Kamis (6/11/2014).
Lukman mengatakan, Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) telah mencatat ada 69 jenis izin di sektor hulu migas yang meliputi 284 proses perizinan dari awal eksplorasi sampai mulai produksi migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perusahaan minyak tidak terlalu mempermasalahkan banyaknya perizinan jika itu memang sudah keharusan, namun lama waktu pengurusan dan panjangannya rantai birokrasi sangat menghambat investasi persahaan migas.
"Tentu saja dengan jumlah jenis izin dan proses perijinan yang banyak tersebut memakan waktu lama, sehingga proses monetisasi cadangan migas juga memerlukan waktu yang lebih lama," katanya.
"Kami juga tidak memasalahkan biaya mendapatkan izin tersebut, tetapi lebih kepada waktu dan tenaga kerja yg terbuang dan tidak effektif untuk mendapatkan perizinan tersebut," tutupnya.
(rrd/ang)