"Luas tanah yang menjadi sawah semuanya menumpuk di Pulau Jawa. Padahal sebaran lahan pertanian di pulau lain juga sangat potensial," ungkap Ferry di acara Kongres Tani dan Rakernas HKTI 2015 di Balai Kartini, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/04/2015).
Menurut Ferry, saat ini luas areal sawah di Pulau Jawa sebanyak 3,4 juta hektar atau 42,49% dari total nasional, di Pulau Sumatera mencapai 2,3 juta hektar atau 29,59%, Kalimantan 937.606 hektar atau 11,57%, Sulawesi 886.501 hektar atau 10,94%, Nusa Tenggara 285.852 hektar atau 3,53%, Bali 76.003 hektar atau 0,94%, Papua 55.840 hektar atau 0,69% dan Maluku 21.763 hektar atau 0,27%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa cara yang dilakukan untuk membuka sawah baru seperti membuka areal kehutanan dan mendayagunakan lahan-lahan yang terlantar.
"Darimana sumber tanah? Pertama pelepasan kawasan hutan. Dengan menerapkan kebijakan one map policy, kita bisa lihat kondisi riilnya. Saat ini sudah ada 1,4 juta hektar tanah yang dilepas dari kawasan hutan ada yang sudah jadi kebun sawit, kantor pemerintah hingga sawah," tuturnya.
Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk membuka lahan sawah baru seperti memberikan tanah bekas tanah hak yang tidak diperpanjang, tanah pihak ketiga yang dilepas dalam kawasan hutan, tanah timbul, tanah terlantar, tanah obyek land reform, tanah hasil penyelesaian konflik, tanah bekas pertambangan, serta tanah pelepasan hak secara sukarela.
"Redistribusi tanah kami butuhkan untuk mencetak sawah baru dari lahan negara yang tidak termanfaatkan. Jika ada lahan yang diberikan berupa HGU (Hak Guna Usaha) untuk perkebunan 10 hektar kami siapkan sebuah kebijakan, paling lama 1 tahun sejak HGU dikeluarkan itu langsung mulai kegiatan. Dalam jangka waktu 3 tahun kita lihat, kalau hanya mampu mengelola 7 hektar, yang 3 bisa diberikan untuk dikelola seperti penciptaan sawah baru," jelas Ferry.
(wij/hen)