Harga Premium di Oktober Harusnya Naik, Solar Turun

Harga Premium di Oktober Harusnya Naik, Solar Turun

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2015 11:02 WIB
Harga Premium di Oktober Harusnya Naik, Solar Turun
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak melakukan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Padahal bila mengacu pada formula perhitungan harga BBM baik tiap bulan atau hingga 6 bulan sekali, harusnya Oktober ini harga bensin premium naik sedangkan minyak solar turun.

Berdasarkan keterangan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja yang dikutip detikFinance, Kamis (1/10/2015), dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti harga MOPS sebagai referensi, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS (kurs), biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI, pajak (PPN dan PBBKB) dan marjin untuk badan usaha penyalur (SPBU), Pemerintah telah menetapkan pola penentuan harga BBM.

Berikut hitung-hitungan harga BBM dari pemerintah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil evaluasi, didapatkan bahwa harga BBM berdasarkan periode perhitungan 1 bulan (25 Agustus-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 14.196 per US$, harga bensin premium sebesar Rp 7.450 per liter dan minyak solar subsidi Rp 6.150 per liter.

Harga BBM berdasarkan periode perhitungan 3 bulan (25 Juni-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.708 per US$, harga bensin premium sebesar Rp 7.900 per liter dan minyak solar subsidi Rp 6.250 per liter.

Sedangkan harga BBM berdasarkan periode perhitungan 4 bulan (25 Mei-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.576 per US$, harga bensin premium sebesar Rp 8.250 per liter dan minyak solar subsidi Rp 6.550 per liter.

Harga BBM selama periode perhitungan 6 bulan (25 Maret-24 September 2015) dengan kurs rata-rata Rp 13.372 per US$, harga bensin premium Rp 8.300 per liter dan minyak solar subsidi Rp 6.750 per liter.

Terkait banyaknya masyarakat yang membandingkan harga BBM lebih murah di Singapura atau Malaysia daripada di Indonesia, pemerintah menegaskan, mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri atas ribuan pulau dan BBM harus terdistribusi di seluruh wilayah, maka biaya distribusi yang diperlukan sangat spesifik dan tidak dapat dibandingkan dengan negara lain yang memiliki karakteristik berbeda.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 pukul 00.00 waktu setempat, penetapan harga BBM oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan periode perhitungan 3 bulan. Selanjutnya ditetapkan harga BBM tak berubah atau mengikuti berbagai perhitungan di atas. Berikut daftarnya:

  • Minyak tanah bersubsidi di seluruh Indonesia Rp 2.500/liter
  • Minyak solar bersubsidi di seluruh Indonesia Rp 6.900/liter
  • Bensin premium di wilayah luar Jawa-Bali Rp 7.300/liter
Selanjutnya mulai Januari 2016 untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi masyarakat dan untuk mendapatkan harga BBM yang optimal, pemerintah akan mengevaluasi dan menetapkan harga BBM bersubsidi dan penugasan setiap 3 bulan sekali.

Keputusan Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran BBM juga mempertimbangkan upaya untuk menyeimbangkan defisit/surplus yang dialami oleh Badan Usaha (Pertamina) yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.

Pada setiap akhir tahun Pemerintah akan melakukan perhitungan untuk mengetahui apakah terjadi surplus atau defisit. Apabila terjadi defisit, pemerintah akan mencari solusi untuk menutupi defisit tersebut, dan apabila terjadi surplus, maka surplus tersebut akan diusulkan untuk digunakan sebagai Dana Ketahanan Energi.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads