detikfinance
Rabu, 30/05/2012 13:10 WIB

DP Rumah Tipe 70 ke Atas Minimal 30%

Durasi : 00:02:48
Mulai tanggal 15 Juni 2012 mendatang Bank Indonesia menetapkan peraturan baru kepemilikan rumah melalui kredit yaitu uang muka minimal 30 Persen untuk rumah tipe diatas 70. Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir resiko kredit macet.
Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

Urutkan berdasarkan

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com