"Pada tahun 2009, terkait dengan pemeriksaan kinerja BPK atas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, BPK menyimpulkan efektifitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak tercapai secara optimal karena kompleksitasnya masalah," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo dalam rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Permasalahan tersebut, lanjut Hadi, yaitu penempatan TKI di luar negeri tidak didukung secara penuh dengan kebijakan yang utuh, komprehensif, dan transparan untuk melindungi hak-hak dasar TKI. Hal ini memberikan peluang terjadinya penyimpangan sejak proses merekrut sampai dengan pemulangan TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitupun dengan pelaksanaan haji 2009, BPK menemukan adanya berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Adapun pemeriksaan kinerja penyelenggaraan ibadah haji tahun 2009, BPK menyimpulkan meskipun Kementerian Agama dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji telah melakukan upaya-upaya maksimal, namun, BPK masih menemukan berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2009 sehingga pelayanan kepada jemaah haji belum optimal," ujar Hadi.
Masalah-masalah yang masih perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaran ibadah haji, antara lain pendaftaran, pelunasan, dan pembatalan calon jemaah haji.
"Pada tahap ini calon haji tidak diberikan informasi tertulis mengenai perkiraan tahun keberangkatan, calon haji memerlukan waktu yang lama untuk menerima pengembalian dana atas pembatalan haji dan calon haji belum mendapatkan perhatian yang sama dalam pembagian sisa kuota haji karena penetapan sisa kuota haji karena penetapan sisa kuota haji belum memperhatikan perbedaan waktu waiting list calon haji antar provinsi," katanya.
Pada tahap pelayanan di embarkasi, tahap peyanan transportasi di Arab Saudi, tahap pelayanan pemondokan di Arab Saudi, dan pada tahap pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina juga ditemukan masalah-masalah yang perlu mendapat perhatian dari penyelenggaran ibadah haji.
BPK menyatakan pada semester II-2010, BPK telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas 147 objek pemeriksaan, terdiri atas 46 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 89 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 3 BUMN, dan 9 PDAM.
(nia/hen)