Demikian disampaikan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad Gani Gazali kepada detikFinance, Rabu (31/8/2011).
"SK (surat Keputusan) Menteri belum keluar, karena masih menunggu nilai inflasi dari BPS," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dimana kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Adapun kenaikan tol ini akan terjadi di 13 ruas. Gani menambahkan kenaikan akan terjadi maksimal hingga 13%. "Iya, kenaikannya antara 11% sampai 13%," jelas Gani.
Berikut 13 ruas tol yang bakal naik:
- Tol Jakarta-Tangerang
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- Tol Pondok Aren-Ulujami
- Tol dalam kota Jakarta
- Tol lingkar luar Jakarta
- Tol Semarang Seksi A, B, C
- Tol Padalarang-CileunyiTol
- Tol Semarang-Gempol
- Tol Palimanan-Kanci
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
- Tol Serpong-Pondok Aren
- Tol Ujungpandang tahap I dan II
(dnl/dnl)











































