"Ekstensifikasi, banyak orang belum bayar pajak harus kita kejar, kita tidak kejar apa yang sudah bayar, karena yang sudah bayar kan mengalami penurunan, yang belum bayar masih banyak," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurut Fuad, pihaknya akan memperkuat basis data wajib pajak, terutama badan yang informal karena saat ini data tersebut masih sangat terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Fuad meminta agar seluruh lembaga yang memiliki data terkait wajib pajak tersebut dapat menyerahkan data tersebut ke Ditjen Pajak.
"Nah, kita akan terapkan pasal 35a, di mana seluruh lembaga swasta dan pemerintah harus menyerahkan data yang terkait perpajakan ke Ditjen Pajak, itu akan kita aktifkan," ujarnya.
Begitupun dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menarik pajak usaha beromzet hingga Rp 4,8 miliar. Diharapkan,pada tahun 2013 mendatang pajak tersebut sudah dapat ditarik.
"Tahun 2013 mudah-mudahan bisa, terutama, ada beberapa kementerian teknis harus berikan data ke kita, swasta juga, asosiasi terutama, kita akan minta data-data sehingga kita bisa jaring lebih banyak orang untuk bayar pajak, sulit kalau kita tidak punya data mereka, tidak punya alamat mereka, tidak tahu usaha mereka di mana, mereka lepas saja tidak usah bayar pajak, orang diharapkan kesadaran untuk bayar pajak ternyata sulit," ungkapnya.
Fuad mengaku kesulitan, karena setiap kebiasaan dalam masyarakat tidak mau membayar pajak jika tidak didatangi petugas pajak.
"Kalau tidak disamperin, tidak mau bayar, itu sebagian besar wajib pajak seperti itu, identitas alamat, dan bidang usahanya, kita mungkin data produksi tidak ada tapi kalau kita punya alamat, bisa didatengin," tandasnya.
(nia/dnl)