Bandara Atas Air RI Harus Sewa Lahan Rp 1,3 Miliar/Tahun dan Bagi Hasil

Bandara Atas Air RI Harus Sewa Lahan Rp 1,3 Miliar/Tahun dan Bagi Hasil

- detikFinance
Kamis, 19 Jun 2014 11:50 WIB
Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) merogoh kocek hingga Rp 1,5 triliun untuk mengembangkan Bandara Ahmad Yani, Semarang. Perluasan bandara dilakukan di atas tanah sewa, sehingga operator terikat kewajiban.

Selain merogoh kocek untuk investasi, AP I wajib membayar uang sewa lahan seluas 884.500 m2 kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,31 miliar per tahun.

"Kontribusi tetap per tahun sebesar 0,6% dari nilai wajar tanah yang menjadi objek KSP (Kerjasama Pemanfaatan) atau 0,6% dikali Rp 219.471.228.000 = Rp 1.316.827.728. Kenaikan yang menjadi objek KSB sebesar 4,14% setiap tahun," kata dokumen pemanfaatan lahan milik AP I seperti dikutip detikFinance, Rabu (18/6/2014).

Selain membayar sewa lahan setiap tahun, AP I wajib melakukan pembagian keuntungan 12,92% dari net cash flow dan investing bandara.

"Net cash flow dari operating dan investing tersebut didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit," sebutnya.

Pembayaran tersebut yang kemarin-kemarin belum disepakati antara Kementerian Keuangan selaku pemilik lahan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan pengguna lahan dan AP I selaku operator bandara.

Untuk memperlancar proses nilai sewa lahan, AP I harus memperoleh persetujuan dari 3 Kementerian. Pertama surat Menteri BUMN S-336/MBU/2014, Keputusan Menteri Keuangan S-96/MK.6/2014 serta Keputusan Menteri Pertahanan KEP/560/M/VI/2014 tentang persetujuan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan (KSP) sebagian barang milik negara (BMN).
(feb/ang)

Hide Ads