'Darurat' Penyelundupan Daging Celeng dari Sumatera ke Jawa

'Darurat' Penyelundupan Daging Celeng dari Sumatera ke Jawa

- detikFinance
Jumat, 04 Jul 2014 12:40 WIB
Darurat Penyelundupan Daging Celeng dari Sumatera ke Jawa

Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian menjelaskan sebenarnya daging celeng seperti daging lainnya boleh saja dperdagangkan. Yang penting dilakukan dengan pemotongan sesuai kaidah pemotongan hewan, mengikuti standar sanitasi pemotongan, penyimpanan, pengiriman dan packingnya. Selain itu harus dbuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan/sanitasi dari dinas terkait dan dokumen sertifikat sanitasi karantina.

Dagingnya boleh diperdagangkan sepanjang sehat, utuh dan layak untuk dikonsumsi. Sedangkan bila daging celeng tersebut didatangkan dengan cara ilegal maka melanggar Undang-undang nomor 16 tabun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Namun daging celeng selundupan tidak dilengkapi dengan Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan sertifikat sanitasi karantina hewan. Sehingga diyakini tidak hiegines dan layak untuk di konsumsi masyarakat. Kemudian hal lain yang menjadi pertimbangan adalah prosedur pemotongan hewan. Cara pemotongan hewan yang tidak diketahui serta cara pengangkutan yang tidak sesuai standar sanitasi jelas melanggar Undang-undang tersebut. Dan ingat rata-rata daging hampir busuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Karantina Pertanian sendiri bekepentingan untuk mencegah bahan pangan masyarakat yang tidak layak konsumsi sampai ke pasaran. Daging yang tidak diperlakukan dengan sanitasi yang baik akan membawa peluang terbawanya bakteri berbahaya seperti E Coli dan Salmonella.

Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian mengakui kesulitan menemukan pelaku utama penyelundupan. Hal ini karena tersangka/pengirim/penerima sulit ditelusuri. Hanya putus supir bus dan tidak bisa ditahan karena Undang-undang Karantina tidak cukup kuat untuk dapat menahan pelaku.

Karena kasus ini secara umum diselidiki Karantina, maka penyidikan dan BAP oleh Karantina dibantu pihak kepolisian secara aktif.

Bagi para pelanggar penyelundupan daging celeng hanya akan dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 Juta. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hide Ads