Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Peraturan yang rencana segera terbit tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40% dari patokan tarif batas atas.
Artinya ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
"Nggak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40%. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar maskapai punya ruang financial yang cukup untuk tingkatkan standar safety. Kita nggak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC nggak dapat snack, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety nggak boleh," jelasnya.
Sebelum ada aturan ini, sebetulnya Kemenhub memiliki ketentuan tarif batas bawah sebesar 30% untuk maskapai LCC. Namun regulasi ini bisa diperlunak jika maskapai mengajukan usulan harga tiket promosi.
"Dulu Airlines bisa ajukan pertimbangan harga. Sekarang nggak bisa bisa," tegasnya.
(feb/ang)