"Kita sosialisasikan Peraturan Menteri No 21/2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri No 38/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Udara Dalam Negeri dan Peraturan Menteri No 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 12/2015 tentang pembayaran PSC dengan tiket," jelas Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K Liesen saat acara sosialisasi di kantor pusat Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Untuk PSC on Ticket, dipaparkan oleh Kasubdit Angkutan Perintis dan Tidak Berjadwal Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Musdalifa Muslimin. Airport tax dipungut oleh maskapai kemudian disetorkan kepada pengelola bandara, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015. "Semua penerbangan 1 Maret sudah include PSC on ticket," kata Musdalifa.
(feb/hds)











































