Peraturan ini didasari atas kasus Adam Air, yang tutup pada 2008. Saat itu, semua pesawat Adam Air berstatus sewa sehingga mereka tidak memiliki aset pesawat yang bisa dijual untuk memenuhi kewajiban.
"Kita ambil pelajaran Adam Air. Ternyata semua pesawatnya leasing. In case ada apa-apa maka karyawan, penumpang, pengelola bandara, Pertamina (penyedia avtur) bisa terlindungi karena pesawat bisa jual untuk ganti rugi," kata Direktur Kelayakan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Musaffar Ismail di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas waktu yang diumumkan sejak awal Januari 2015 ini, kata Musaffar, sudah cukup bagi maskapai untuk menuntaskan status kepemilikan pesawat.
"Kalau sampai 30 Juni nggak bisa dipenuhi, pilihannya cuma 2. Dia berhenti operasi dengan AOC (Air Operator Certificate) dicabut, atau dia merger dengan maskapai lain," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Musaffar menyinggung status kepemilikan armada dari maskapai di Indonesia. Ia mengakui belum semua maskapai memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat.
"Separuhnya belum memenuhi. Ada juga maskapai besar," ungkapnya.
(feb/hds)