"Kalau memang punya kompetensi yang tidak apa-apa, karena memang tidak dilarang undang-undang," kata Said kepada detikFinance.
Said menambahkan, hal semacam ini memang sudah biasa terjadi, terutama saat pergantian pemerintahan. "Ini biasa setiap pergantian kekuasaan," kata Said.
Lain halnya dengan direksi BUMN. Ada Peraturan Menteri Nomor PER-01/MBU/2012 yang diteken Dahlan Iskan pada 20 Januari 2012 saat masih menjabat Menteri BUMN.
"Tapi sebaiknya BUMN tetap konsisten untuk mengutamakan kompetensi dari orangnya. Jangan korbankan kompetensi hanya demi memberikan posisi kepada pihak yang dekat dengan kekuasaan," ujar Said.