"Sekarang sedang dirumuskan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya. Lihat saja nanti," ujar Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, kala ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Bambang belum bisa memastikan kapan perubahan pembayaran pensiun ini diterapkan. Sebab, harus dipastikan juga kesiapan dananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebelumnya mengatakan pembayaran pensiun sekali di awal masih dibahas di internal pemerintah. Nantinya akan keluar dasar hukum berupa PP.
"Ini kan masih pembahasan, masih digodok. PP-nya kita harapkan selesai tahun ini, tapi diterapkannya mungkin 2017," kata Setiawan.
Namun, lanjut Setiawan, nantinya akan ada masa transisi. Untuk PNS yang pensiun sebelum aturan ini berlaku, maka masih akan berlaku pola pensiun seperti sekarang yaitu dibayarkan setiap bulan.
"PNS lama ya pakai skema lama. Jadi ada masa transisi, yaitu masih pakai 2 skema. Artinya menunggu yang sudah pensiun lebih dulu itu berakhir semua," jelasnya.
Ketika seluruh PNS yang menggunakan pola pensiun lama berakhir, maka semua akan menggunakan sistem baru. "Nanti PNS yang mulai pensiun setelah PP ini berlaku akan memakai skema baru," ujarnya.
(hds/dnl)