PNS Mau Dapat Uang Pensiun Rp 100 Juta? Iuran Rp 600 Ribu/Bulan

PNS Mau Dapat Uang Pensiun Rp 100 Juta? Iuran Rp 600 Ribu/Bulan

Hidayat Setiaji - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2015 12:05 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mengkaji perubahan pembayaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, kemungkinan uang pensiun PNS tidak lagi dibayarkan per bulan tetapi dicairkan sekaligus di awal.

Pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, pada dasarkan ada 2 pendekatan dalam dana pensiun yaitu iuran pasti dan manfaat pasti. Pembayaran uang pensiun PNS secara bulanan seperti saat ini disebut dengan manfaat pasti.

Sulit untuk mengetahui secara pasti mana yang lebih menguntungkan bagi PNS. Namun dalam sistem iuran pasti, seorang PNS bisa lebih memperhitungkan uang pensiun yang akan mereka terima nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang pensiunnya ya tergantung iurannya berapa. Itu ada hitungan annuitas-nya," kata Suheri kepada detikFinance, Rabu (25/3/2015).

Namun Suheri memberi gambaran, bila ingin mendapatkan uang pensiun di atas Rp 100 juta maka iuran bulanannya mungkin sekitar Rp 600.000.

"Kalau mau lebih besar ya sesuaikan saja iurannya," ujar dia.

Menurut Suheri, sistem iuran pasti mengurangi beban bagi pemberi kerja, atau negara dalam konteks PNS. Pertama, bila PT Taspen (Persero) kurang dalam memberikan imbal hasil investasi, maka negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus nombok.

Kedua, PNS yang sudah tidak aktif tentu tidak lagi memberi iuran. Padahal mereka tetap menerima uang pensiun, bahkan 'diwariskan' kepada istri/suami sampai anak ke-2.

"Ini jadi beban juga buat pemberi kerja. Bebannya di pemerintah," kata Suheri.

(hds/dnl)

Hide Ads