"Karena ini PMA (Penanaman Modal Asing), SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) ada di BKPM dan kita akan kirim surat ke BKPM untuk mencabut SIUP tersebut. Kapan? Kalau BKPM buka sore ini, ya sore ini juga kita ajukan suratnya," kata Susi.
Susi mengaku sudah gerah atas sikap PT PBR. Perusahaan yang memiliki 3 anak usaha terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
"Manusia mati diperbudak karena ikan, itu tidak dibenarkan dan kejahatan luar biasa," tegas Susi bernada tinggi.