Berdasarkan hasil uji laboratorium ulang yang dilakukan Kemendag, pompa air bermerek MTYM Motoyama tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti mesin mudah terbakar. Padahal produk ini mengantongi label Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI atau SPPT SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro).
Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengungkapkan di pasaran harga per unit pompa air jenis ini bisa mencapai Rp 1 juta. Padahal harga pompa air merek terkenal dan asli bisa mencapai Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pompa air merek MTYM Motoyama terbilang cukup murah. Namun produk ini punya kelemahan yaitu mesinnya mudah panas hingga bisa terbakar atau bahkan meledak.
"Kalau merek terkenal catnya nggak kasar tapi halus. Produk yang asli harganya beda lebih mahal Rp 300.000-500.000 tetapi selama ini konsumen hanya melihat yang murah," katanya.
Sementara itu, pihak distributor pompa air merek ini, PT Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya, Kristianto berkomitmen untuk terus menarik produk tersebut dari pasaran.
Di tahun 2014 lalu, pihaknya mengimpor 800 produk pompa air berbagai jenis termasuk merek MTYM Motoyama tipe GP 125 non otomatis. Ia menjamin saat ini produk pompa air merek MTYM Motoyama tipe GP 125 non otomatis sudah tidak lagi beredar di pasaran.
"Kita nggak masukin (impor) banyak. Sementara ini di pasaran sudah kosong. Bagi masyarakat yang memiliki pompa jenis ini bisa langsung ditukarkan dengan menghubungi pengecer di wilayah masing-masing," katanya.
(tos/hen)