Kuasa Hukum PT Metro Batavia Raden Catur Wibowo menunding proses pemberesan yang dilakukan oleh tim kurator berjalan tidak profesional bahkan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penggelapan.
Dampaknya, nasib para kreditur dan eks karyawan menjadi terkatung-katung. Utang sebanyak Rp 150 miliar untuk gaji dan pesangon 3.200 karyawan pun sampai saat ini baru dibayar Rp 4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catur menuturkan ketika Batavia Air dinyatakan pailit pada 30 Januari 2013 melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Batavia memiliki sekitar 20 pesawat terbang yang masih beroperasi dan laik terbang. Rinciannya, 4 pesawat terbang milik lessor dan 16 pesawat terbang milik Batavia Air yang tidak dijaminkan.
"Apabila pesawat tersebut dijual segera, maka nilainya tidak akan merosot tajam seperti harga jual saat ini yang hanya senilai Rp 7,5 miliar per unit pesawat, itu pun belum laku," jelasnya.
Setelah utang pada karyawan, kewajiban terbesar lainnya kepada Bank Muamalat. Sebelum dinyatakan pailit, Batavia Air pernah mendapatkan pinjaman kredit dari Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 200 miliar atas jaminan 95% suku cadang milik Batavia Air, namun saat ini suku cadang milik Batavia Air hanya dilelang dengan harga Rp 4 miliar.
Catur menduga, penurunan disebabkan karena penjualan terhadap suku cadang milik Batavia Air yang memakan waktu cukup lama, atau disebabkan banyaknya suku cadang yang hilang dalam pengawasan tim kurator.
(hen/hen)











































