Nilai impor ikan sepanjang Januari-Agustus 2016 tercatat sebesar US$ 269,792 juta, turun dibandingkan periode yang sama di 2015 sebesar US$ 271,375 juta. Lantas, bisakah Indonesia bebas dari impor ikan?
Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, ketergantungan Indonesia terhadap impor bisa dihilangkan asal konektivitas logistik nasional sudah baik. Artinya, jumlah cold storage di Indonesia sudah mencukupi dan pola distribusi perikanan dari tempat pelelangan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) atau industri perikanan juga harus memiliki keselarasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tren penurunan impor yang terjadi sepanjang Januari-Agustus dibandingkan periode yang sama tahun lalu disebabkan karena harga ikan di pasar internasional berada dalam posisi yang lebih tinggi dari biasanya. Namun, kebutuhan ikan untuk konsumsi di dalam negeri sendiri masih mencukupi karena kebutuhan impor perikanan diperuntukkan untuk industri perikanan.
"Betul sekali, harga ikan adalah trade commodity, begitu ditangkap likuid sekali. Jadi berapapun laku, rata-rata pelaku usaha mencari efisiensi harga," tutup Nilanto. (hns/hns)











































