Kali ini, Ditjen Pajak mengajak para pelaku UMKM di Blok M Square untuk mengikuti tax amnesty. Hadir dalam acara sosialisasi ini Direktur Pelayanan Publik dan Informasi Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Hestu Yoga Saksama, Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi
Dalam acara ini disampaikan pula informasi seputar kemudahan bagi peserta UMKM. Misalnya, penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) tidak perlu memakai soft copy selama pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Foto: Eduardo SimorangkirSosialisasi tax amnesty di Blok M Square |
Pelaku UMKM juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPH secara kolektif melalui asosiasi, serikat atau perkumpulan dengan surat kuasa yang ditandatangani pemilik SPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Eduardo SimorangkirSosialisasi tax amnesty di Blok M Square |
"Kalau UMKM semua sudah bayar pajak, tentunya kita akan punya basis pajak yang kuat," tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, Ditjen Pajak menurunkan sekitar 48 petugas untuk memberi informasi seputar tax amnesty, diikuti dengan pembagian goodie bag berisi panduan tax amnesty.
"Ini adalah kawasan yang premier dan potensial di Jakarta. Siapa yang tidak kenal Blok M Square di Jakarta. Saya mengajak kepada seluruh pelaku usaha di Blok M Square ini untuk ikut tax amnesty sebagai rasa tanggung jawab bersama kita kepada negara," imbuh Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, (hns/hns)












































Foto: Eduardo Simorangkir
Foto: Eduardo Simorangkir