Insentif ini berupa pembebasan tarif pelayanan perpanjangan jam operasi dan pembebasan tarif pelayanan jasa pendaratan. Ini diberikan khusus selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru atau dari 18 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017.
Sebagai contoh, apabila di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara), maskapai mengoperasikan extra flight pada pukul 01.00 WIB maka berhak mendapat insentif dimaksud karena jam reguler bandara hanya hingga pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan insentif ini sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan peran bandara melalui membagi penerbangan secara rata khususnya di luar jam sibuk atau golden time.
"Kami berharap maskapai dapat memanfaatkan insentif ini sehingga pada periode sibuk ini kepadatan dapat semakin terurai," ujar Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).
"Di samping itu, insentif juga diberikan sebagai persiapan kami menuju operasional 24 jam di sejumlah bandara yang dikelola AP II guna mendukung pertumbuhan trafik penumpang angkutan udara dan pertumbuhan pariwisata Indonesia. Saat ini bandara yang sudah beroperasi 24 jam adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta," lanjut Awaluddin.
Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, AP II mendukung kesiapan 1.496 extra flight PP atau 2.992 pergerakan pesawat. Sehingga dengan adanya extra flight tersebut, diperkirakan pergerakan pesawat mencapai 45.840 pergerakan atau naik 4,27% dibandingkan rata-rata hari normal, dengan jumlah penumpang mencapai 6,43 juta penumpang atau meningkat 8,56% di 13 bandara di lingkungan AP II. (hns/bag)











































