Pembatasan tersebut dilakukan selama tiga bulan, terhitung sejak malam tadi pukul 00.00WIB, Jumat (23/12/2016). Selama di batasi itu, hanya kendaraan Golongan satu yang boleh melintas di kawasan tersebut.
Kendaraan golongan 2-5 yakni truk, dilarang melintas hingga 3 bulan ke depan karena dikhawatirkan menambah beban dan memperparah kerusakan pada jembatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut alur pengalihan lalulintas tersebut :
β’ Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
β’ Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
"Sementara kita batasi selama 3 bulan, kita melakukan evaluasi dan melakukan penanganan untuk mencari tahu apa yang menyebabkan hal itu. Kami juga menempatkan Jasa Marga untuk ada di sana dan mengawasi selama 24 jam jika ada yang dirasa berbahaya maka akan segera menutup itu," terang Direktur Jendral Bina Marga, Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto di Jakarta, Jumat (23/12/2016). (dna/dna)











































