Demikian data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Selasa (10/1/2017).
Ditjen Pajak menjelaskan adanya selisih Rp 29 triliun disebabkan beberapa kemungkinan, di antaranya perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016β30 Juni 2016. Ini karena pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sisi lain juga diakui adanya peserta tax amnesty yang memang tidak merealisasikan komitmen awal.
Ditjen Pajak akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017. (mkj/dnl)











































