Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan banyaknya peserta dari wajib pajak pribadi non karyawan ini menunjukan sebenarnya banyak perorangan yang masuk kategori kaya namun belum taat pajak.
"Yang menarik wajib pajak yang ikut tax amnesty sebagian besar pribadi. Dengan adanya tax amnesty banyak wajib pajak pribadi non karyawan yang belum memenuhi pajaknya. Mengejutkan sekali kalau melihat jumlah deklarasi dalam negeri," ujar Mardiasmo di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (21/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty segera memanfaatkannya, ketimbang suatu saatnya nanti harta yang tak dilaporkannya jadi temuan petugas pajak.
"Kalau kemudian DJP menemukan dengan database yang ada, konsekuensinya pertama harta Bapak dari tahun 1985 sampai tahun 2015, atau selama 30 tahun, kita anggap sebagai pendapatan. Harta yang diakumulasi dari pendapatan itu dikenakan tarif pajak normal," ungkap Mardiasmo. (idr/mkj)











































