Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan mewah untuk menunggak pajak.
Prastowo menilai, jika seseorang memiliki kendaraan mewah maka secara langsung menunjukan bahwa orang tersebut masuk dalam kategori mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Prastowo, cara door to door yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memberikan shock therapy bagi para penunggak.
"Menurut saya kepatuhan pajak daerah secara umum memang rendah, sehingga perlu cara-cara terbosoan yang inkonvensional untuk mengatasinya," kata Prastowo.
Selain upaya jemput bola, agar BPRD DKI Jakarta juga menerapkan penghapusan sanksi bunga sejak 19 Agustus-31 Agustus 2017 untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
"Tentu saja harus didahului data akurat sehingga meminimalkan risiko kesalahan," jelas dia.
Menurut Prastowo, BPRD DKI Jakarta bisa menjalankan strategi yang pernah di lakukan Inggris pada saat perusahaan kopi berwarna hijau mengemplang pajak, yakni dengan strategi 'tunjuk dan permalukan'.
Meski hanya strategi, Prastowo menilai itu harus dibangun dengan kebijakan dan administrasi yang mendukung peningkatan level kepatuhan, seperti kemudahan administrasi, law enforcement, sosialisasi, penggunaan uang pajak yang dirasakan manfaatnya.
"Konsistensi juga penting, bagaimana tindak lanjut kepada mereka yang menunggak, harus dilakukan penagihan aktif," tutupnya. (mca/mca)











































