Dalam revisi PM tersebut, pemerintah masih menghitung besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Penetapan tarif batas atas dan batas bawah dilakukan untuk melindungi pemilik taksi online. Selain itu hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi persaingan yang tidak sehat terkait tarif taksi yang murah.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengungkapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan olehnya. Hanya saja tarif tersebut diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi daerah, Kepala Daerah yang dinilai lebih mengetahui daerahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindro mengatakan penetapan tarif batas atas dan batas bawah akan dirilis dalam waktu dekat. "Belum bisa kita sampaikan," tegas Hindro.
Sedangkan, untuk kuota taksi online atau jumlahnya di suatu daerah tertentu akan ditetapkan di masing-masing wilayah yang juga usulan Kepala Badan Pengelola Transportasi di daerah bersama Kepala Daerah. Pasalnya, setiap daerah memiliki pergerakan transportasi yang berbeda beda.
"Kuota melihatnya adalah berapa pergerakan yang ada di daerah, pergerakan antar provinsi berapa di dalam provinsi berapa. Gubernur atau Pemda punya kewenangan melihat sampai seberapa potensi pergerakan orang di daerah," ujar Hindro.
Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (ara/dna)











































