Bagaimana Menhub Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online?

Bagaimana Menhub Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2017 18:34 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Aturan ini berisi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang nantinya akan dibentuk menjadi peraturan baru.

Dalam revisi PM tersebut, pemerintah masih menghitung besaran tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Penetapan tarif batas atas dan batas bawah dilakukan untuk melindungi pemilik taksi online. Selain itu hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi persaingan yang tidak sehat terkait tarif taksi yang murah.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengungkapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan olehnya. Hanya saja tarif tersebut diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi daerah, Kepala Daerah yang dinilai lebih mengetahui daerahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," kata Hindro di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Hindro mengatakan penetapan tarif batas atas dan batas bawah akan dirilis dalam waktu dekat. "Belum bisa kita sampaikan," tegas Hindro.

Sedangkan, untuk kuota taksi online atau jumlahnya di suatu daerah tertentu akan ditetapkan di masing-masing wilayah yang juga usulan Kepala Badan Pengelola Transportasi di daerah bersama Kepala Daerah. Pasalnya, setiap daerah memiliki pergerakan transportasi yang berbeda beda.

"Kuota melihatnya adalah berapa pergerakan yang ada di daerah, pergerakan antar provinsi berapa di dalam provinsi berapa. Gubernur atau Pemda punya kewenangan melihat sampai seberapa potensi pergerakan orang di daerah," ujar Hindro.

Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (ara/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads