Driver Taksi Online Tolak Aturan Baru Menhub, Ini Alasannya

Driver Taksi Online Tolak Aturan Baru Menhub, Ini Alasannya

Zulfi Suhendra - detikFinance
Jumat, 26 Jan 2018 11:58 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Driver taksi online menolak aturan baru Kementerian Perhubungan soal taksi online. Aturan ini dinilai memberatkan.

Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, pada dasarnya driver online sepakat dengan dibuatnya suatu aturan. Namun beberapa poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 cukup memberatkan.

"Driver kurang setuju dengan ini. Kurang setuju bukan keseluruhan poin. Jadi bukannya kita nggak mau diatur, kita mau diatur, tapi ini lebih kepada poin-poinnya yang dinilai memberatkan," tutur Agi saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agi mengatakan, yang dinilai memberatkan adalah soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka.

"Bikin SIM A Umum itu mahal, kalau tidak salah dengar saya infonya itu sampai Rp 1 juta. Lalu Uji KIR biayanya juga berbeda di beberapa daerah," tutur Agi.


Mengenai kuota, dia mengaku tidak keberatan karena ini berkaitan dengan supply and demand. Jika kuota tidak diatur, khawatir nanti driver taksi online akan semakin banyak sehingga kompetisi kian ketat.

"Kalau kuota itu setuju, karena supply and demand kan. Kalau setiap rumah jadi driver taksi online nanti siapa yang mau naik," kata Agi. (zlf/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads