Berdasarkan dokumen yang diterbitkan Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau US Department of Agriculture (USDA) melalui Agricultural Marketing Service (AMS), dinyatakatan bahwa karaginan dan agar-agar atau produk olahan rumput laut tetap berada di dalam daftar produk organik pada tanggal 4 April 2018. Pernyataan ini akan berlaku efektif pada tanggal 29 Mei 2018.
Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak China dan Amerika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pertemuan dengan China Algae Industry Association (CAIA). Hal ini dilakukan karena China merupakan negara importir rumput laut Indonesia yang besar.
"Negeri tirai bambu itu menyerap hampir 70% karaginan Indonesia, yang kemudian dikapalkan ke AS dan Eropa," kata Safari di Kementerian Perdagangan, Jakarta, seperti rilis yang diterima detikFinance, Senin (9/4/2018)
Baca juga: Rumput Laut RI Sempat Dituding 'KW' oleh AS |
Setelah China, Safari juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Organic Foods Production Act (OFPA) di Amerika.
Sementara itu, produk rumput laut Indonesia dituding Amerika KW karena produk belum masuk ke dalam bahan substitusi.
"Kami sudah sering menjelaskan pada semua pihak bahwa budi daya rumput laut kita dilakukan secara alami tanpa menggunakan pupuk, kimia ataupun suplemen," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, delisting produk rumput laut dipicu dari adanya petisi Joanne K Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (USFDA). Isinya melarang penggunaan karaginan sebagai bahan tambahan dalam produk-produk makanan. Namun petisi tersebut ditolak pada tahun 2012.
Kemudian, petisi yang sama diajukan kembali ke US National Organic Standard Board (NOSB) pada tahun 2013 diikuti dengan adanya publikasi LSM Cornucopia Institute US pada Maret 2013. LSM telah menyakinkan publik untuk meminta kepada US NOSB agar mengeluarkan karaginan dan agar-agar dari daftar bahan pangan organik. (dna/dna)











































