Tudingan aktivis Ratna Sarumpaet soal pemerintah memblokir rekening warga yang berisi duit Rp 23,9 T dipertanyakan guru besar hukum internasional UI Prof Hikmahanto Juwana. Pasalnya, Ratna menyebut warga atas nama Ruben PS Marey mendapat uang dari Bank Dunia (World Bank).
"Adanya klaim Ruben PS Marey bahwa ia menerima uang dari World Bank melalui transfer melalui rekening pribadinya adalah janggal," kata Hikmahanto melalui pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (21/9/2018).
Hikmahanto menyebut ada tiga bukti kejanggalan tersebut. Pertama, entitas hukum yang disebut World Bank tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun World Bank Group memiliki lima entitas hukum, yaitu International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), International Development Agency (IDA), International Finance Corporation (IFC), International Center for Settlement of Invesment Dispute (ICSID), dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Masing-masing entitas memiliki fungsi yang berbeda.
"Kedua, bila melihat anggaran dasar IBRD, pemberian pinjaman hanya kepada negara anggota, bukan pribadi," ujar Hikmahanto.
Kejanggalan ketiga adalah dana yang disebut-sebut diterima Ruben tidak jelas antara hibah dan pinjaman. Jika dana yang dimaksud adalah pinjaman, menurut Hikmahanto, itu tidak mungkin karena nilai jaminan biasanya lebih besar daripada pinjaman yang diberikan.
"Bila dana hibah, ini merupakan nilai fantastis yang diberikan mengingat dana dari IBRD, IDA dan IFC berasal dari negara anggota," pungkas Hikmahanto.
Halaman Selanjutnya
Halaman