Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan

Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 17 Okt 2018 08:17 WIB
Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan
Foto: Rachman Haryanto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. Nantinya, nilai UMP tersebut akan ditambah 8,03% di 2019.

Bila dihitung secara kasar, maka Rp 3.648.035 x 8,03% = Rp 292.937. Kemudian 3.648.035 + Rp 292,937 = Rp 3.940.972. Maka perkiraan UMP DKI pada 2019 mendatang sebesar Rp 3.940.972.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Namun, itu merupakan perhitungan kasar dari surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Hide Ads