Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. Nantinya, nilai UMP tersebut akan ditambah 8,03% di 2019.
Bila dihitung secara kasar, maka Rp 3.648.035 x 8,03% = Rp 292.937. Kemudian 3.648.035 + Rp 292,937 = Rp 3.940.972. Maka perkiraan UMP DKI pada 2019 mendatang sebesar Rp 3.940.972.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, itu merupakan perhitungan kasar dari surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.