Kenaikan UMP 2019 ini tercatat menjadi yang paling rendah sejak 2016 lalu, di mana perhitungan kenaikan UMP sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Dari catatan detikFinance, kenaikan UMP dari tahun 2015 ke 2016 yang menggunakan formula perhitungan tersebut pertama kali rata-rata sebesar 11,5% di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudian di tahun 2017, Kemnaker kembali menaikkan UMP sebesar 8,25%. Kenaikan itu didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir pada 2019 nanti, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan dihitung dari inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.
Kenaikan UMP tahun depan juga tercatat jadi yang paling kecil dibandingkan empat tahun sebelumnya, atau selama menggunakan formula pengupahan penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional di 2015 ke 2016.