Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan

Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 17 Okt 2018 08:17 WIB
Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan
Foto: Muhammad Ridho

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh serikat pekerja di Indonesia untuk tidak melakukan aksi demo terkait keputusan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.

"Ya kan (demo) boleh saja kalau sesuai aturan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik kok," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Hanif menyebutkan, keputusan kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2019 ini sudah sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan keputusan kementerian tenaga kerja, ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 8,03%," tambah dia.

Lebih lanjut Hanif mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP ini juga seharusnya sudah dipahami dan dimengerti oleh para pelaku usaha dan serikat pekerja. Pasalnya, kenaikan sebelumnya juga sudah berlandaskan aturan yang sama.

"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun, nggak perlu demo nggak perlu rame-rame, nggak perlu ribut terus. Dan alhamdulillah, tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah di tahun depan dengan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.

(fdl/ang)
Hide Ads