"Kami masih evaluasi dan konsultasi dengan Ombudsman dan KPPU," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti kepada wartawan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Sabtu (4/5/2019).
Polana mengakui pemerintah sudah mengatur tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat. Disebutnya, tarif batas atas sudah tidak naik sejak tahun 2014, namun untuk mengkaji harga tiket, pemerintah tidak bisa memutuskan sepihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang tak bisa evaluasi sendiri, harus bersama maskapai karena komponen tarif banyak, seperti nilai tukar mata uang, harga avtur yang fluktuatif, biaya spare part, training, biaya bandara, dan lainnya," ujarnya.
"Kalau ada penurunan (diputuskan) bersama. Kami sudah bertemu dengan maskapai, dan airline akan evaluasi, tapi airlane tak hanya menerbangi rute padat, tapi juga menerbangi rute yang kurang padat," imbuhnya.











































