Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR). Dengan demikian, diperkirakan cukai plastik dikenakan sebesar Rp 200 per lembarnya.
"Tarif cukai kita Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar," kata Sri mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data KLHK, kata Sri Mulyani sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dihasilkan kurang lebih 90.000 gerai ritel modern diseluruh Indonesia.
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]