Kantong Plastik Bakal Kena Cukai Rp 200/lembar

Kantong Plastik Bakal Kena Cukai Rp 200/lembar

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2019 10:13 WIB
Kantong Plastik Bakal Kena Cukai Rp 200/lembar
Foto: Andhyka Akbariansyah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR). Dengan demikian, diperkirakan cukai plastik dikenakan sebesar Rp 200 per lembarnya.

"Tarif cukai kita Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar," kata Sri mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa penerapan tarif cukai ini berlaku terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan alias berbahan baku petroleum base sebesar 100%.

Berdasarkan data KLHK, kata Sri Mulyani sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dihasilkan kurang lebih 90.000 gerai ritel modern diseluruh Indonesia.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads