Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengusulkan cukai kantong plastik kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, usulan yang dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar.
Lantas bagaimana di negara lain?
Indonesia, kata Sri Mulyani, juga akan menjadikan banyak negara termasuk Malaysia sebagai benchmark penerapan tarif cukai terhadap kantong plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Denmark sebesar Rp 46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp 84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp 24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp 82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp 16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp 259.422 per kg masih dalam usulan. (hek/dna)
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]