Ngaku Rugi, 750 PMA Tak Bayar Pajak Selama 5 Tahun Lebih
Senin, 21 Nov 2005 16:46 WIB
Jakarta -
Asing ternyata bukan jaminan taat pajak. Buktinya, sekitar 750 perusahaan berbasis penanaman modal asing (PMA) tercatat tidak membayar pajak selama lima tahun berturut-turut dengan alasan rugi."Mereka rugi terus sehingga tidak bisa bayar pajak, padahal perusahaannya bagus," kata Menkeu Jusuf Anwar dalam rapat pansus RUU Perpajakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2005).Namun sayangnya Jusuf enggan menyebutkan nama-nama perusahaan asing yang ngemplang pajak tersebut. Ia berjanji akan memberikan nama-namanya ke DPR dalam waktu dekat.Jusuf menambahkan, untuk mengetahui apakah suatu perusahaan betul-betul rugi sangatlah mudah. "Itu teknis. Itu mah cemen. Gampang saja," kelakar Jusuf. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan melakukan kanvasing atau penyisiran pajak.Anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H. Wibowo menduga 750 PMA itu berkecimpung di tiga sektor yakni tekstil, migas dan pertambangan. "Biasanya ruginya itu karena membeli peralatan yang mahal, atau biaya eksplorasi yang dimahalkan," imbuh Dradjad.Untuk industri tekstil, menurut Dradjad, memang selama ini banyak yang merugi. "Tetapi kalau lima tahun merugi terus kenapa terus beroperasi," tanya Dradjad.Ia meminta pemerintah mengekspos 750 PMA ini. Dengan tidak dibayarnya pajak oleh 750 PMA ini, tegas Dradjad, membuktikan betapa mudah menghindari pajak. "Di negara maju, sebelum mendapatkan upah mereka harus mendapatkan NPWP. IRS sendiri bisa menyita sambil membangkrutkan perusahaan," tegas Dradjad.Politis dari PAN ini juga mengungkapkan adanya seorang pejabat teras Bank Indonesia (BI) yang posisinya di Dewan Gubernur BI namun belum mempunyai NPWP. "Saya yakin ada menteri yang bayar pajaknya hanya beberapa ratus juta untuk PPh. Itu jelas sangat tidak fair," tandas Dradjad.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































