Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku

Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2019 07:00 WIB
Ilustrasi uang saku/Foto: Muhammad Ridho


Uang Saku Selama 6 Bulan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja diputuskan untuk mengatur mengenai pemberian manfaat tambahan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu juga menjadi hasil rapat terbatas (ratas) mengenai RUU omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja terdapat 11 cluster yang diatur di dalam UU yang biasa disebut sapu jagat ini. Salah satu cluster itu adalah ketenagakerjaan.

"Dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan scheme baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit (insentif untuk korban PHK)," kata Airlangga.

Benefit tambahan ini nantinya masuk dalam manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek. Dikatakan Airlangga bentuk manfaatnya adalah berupa uang tunai selama enam bulan ke depan. Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek.

Namum perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Meski demikian Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Berapa besar uang saku yang diterima korban PHK untuk 6 bulan? Langsung klik halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads