Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku

Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2019 07:00 WIB
Ilustrasi uang saku/Foto: Muhammad Ridho


Berapa Besar Uang Sakunya?

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga mengatakan besaran dana masih dalam tahap kajian. Nantinya, penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disiapkan scheme-nya pembayaran 6 bulan besarannya berapa, kemudian pelatihan vokasinya berapa lama, job placement-nya berikutnya bagaimana," kata Airlangga di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

Namun perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Menurut Airlangga, tambahan manfaat uang cash selama enam bulan ini tidak mengubah setoran premi para peserta.

"Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif untuk BP tenaga kerja sehingga ada perlindungan tambahan dari BP Jamsostek," jelas dia.

Selain manfaat uang cash, dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga nantinya akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK.

Nantinya, aturan uang saku untuk korban PHK akan diatur dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Baca di sini selengkapnya



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads