Korban PHK 'Dimanja' Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin 'manjakan' para pengangguran di tanah air. Melalui beberapa program pemerintah memberikan insentif kepada para masyarakat yang belum bekerja hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja, pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi pekerja korban PHK, yaitu benefit cash selama 6 bulan. Insentif itu nantinya masuk sebagai manfaat di BP Jamsostek yang sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Tambahan insentif ini, dikatakan Airlangga juga sejalan dengan program kartu pra kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Program ini targetkan untuk 2 juta orang dengan anggaran Rp 10 triliun. Target pesertanya pun mulai dari usia 18 tahun ke atas. Pesertanya yang pasti korban PHK, pegawai yang ingin meningkatkan kompetensi, dan bukan pelajar atau masyarakat yang sedang menjalani pendidikan formal.
Kegiatan Kartu Pra Kerja dibagi oleh tiga jenis, yakni Skilling, Upskilling, dan Re-skilling. Pelatihan Re-skilling (penggantian skill). Adapun beberapa program pelatihan yang akan dibuka antara lain kompetensi digital, lifestyle, fotografi, perawatan, properti, pertanian, penjualan, perbankan, dan bidang-bidang yang dibutuhkan dunia industri.
Selama proses pelatihan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3-Rp 7 juta bagi satu peserta. Anggaran tersebut nantinya sebagai biaya pembayaran pelatihan dan akan disesuaikan dengan bidang pelatihan yang diambil, serta pembayaran insentif bagi peserta.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)