Siap-siap! Insentif Pajak demi Tangkis Corona Dirilis Sore Ini

Siap-siap! Insentif Pajak demi Tangkis Corona Dirilis Sore Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 16:32 WIB
Kantor Menko Perekonomian
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.



Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Khusus percepatan restitusi, juga diputuskan untuk menaikkan batasan nilainya. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar.


(hek/hns)

Hide Ads