Pemerintah menanggung biaya perawatan pasien positif virus Corona (COVID-19) melalui BPJS Kesehatan sebagai verifikator. Seluruh RS yang menangani pasien Corona diminta untuk mengajukan klaim biaya.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan proses pengajuan klaim akan cepat, mudah, dan verifikasi dari BPJS Kesehatan yang tidak rumit.
"Prinsip cepat dengan membayarkan uang muka, mudah dengan verifikasi yang tidak rumit, tepat sasaran yaitu betul-betul untuk RS yang memberikan pelayanan COVID-19, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui verifikasi," kata Hesty dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan semua kebijakan terkait pengajuan klaim telah disosialisasikan kepada seluruh cabang BPJS Kesehatan dan RS, sehingga diharapkan RS bisa mengajukan klaim dengan benar.
"Kami BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail sehingga diharapkan ke depan RS mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan secara mudah," imbuhnya.
Jika pun mengalami kesulitan, Budi bilang, pihak RS dapat menyampaikannya ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Di sana akan diberikan penjelasan dan dibantu agar proses klaim berjalan lancar.
"Mohon untuk tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang terdekat BPJS Kesehatan dan kami akan siap memberikan bantuan penjelasan serta dukungan kepada RS agar proses tersebut berjalan dengan lancar," ucapnya.
Atau pihak RS dapat menghubungi nomor narahubung sebagai berikut :
1. Dr. Teuku Jumala: 08132155562
2. Apoteker Zuharina: 082114252801
3. Drg. Kristina: 0818677387
(ara/ara)