Akhirnya! Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix cs Mulai 1 Juli 2020

Akhirnya! Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix cs Mulai 1 Juli 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 17:17 WIB
TOKYO, JAPAN - SEPTEMBER 02:   A smart phone sits on display during the launch event for Netflix service in Japan at SoftBank Ginza store on September 2, 2015 in Tokyo, Japan. Netflix Inc. partnered with Japans SoftBank Group Corp. for the Japan launch of its video-streaming service on September 2, 2015.  (Photo by Ken Ishii/Getty Images)
Foto: GettyImages

Perlu diketahui, beberapa produk yang berasal dari Netflix, Spotify, hingga Zoom sudah bisa dikenakan PPN 10% mulai 1 Juli 2020.

Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hestu, sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Adapun, pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.

ADVERTISEMENT

Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19," ungkapnya.



Simak Video "Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/fdl)

Hide Ads