Jokowi Minta Belanja Pemerintah Tak Bertele-tele, Ini Saran Pengusaha

Jokowi Minta Belanja Pemerintah Tak Bertele-tele, Ini Saran Pengusaha

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 07 Jul 2020 19:04 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Pertama, PPN antar korporasi pada rantai pasokan alias supply chain. Selama ini, perusahaan yang membeli pasokan dari perusahaan lain untuk proses produksi juga dikenakan PPN.

Insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk korporasi, khususnya bagi sektor UKM (usaha kecil dan menengah) akan mengurangi ongkos produksi. Sehingga, produsen bisa menjual produknya dengan harga yang lebih murah. "Ini akan berimbas langsung ke konsumen," kata Danang, Rabu (17/6).

Kedua, PPN di logistik. Biaya logistik yang ditanggung pengusaha selama ini cukup besar, rata-rata mencapai 27 persen dari total biaya produksi. Dari biaya logistik tersebut, ada juga PPN yang harus ditanggung korporasi. PPN di sektor logistik ini tentu berpengaruh terhadap penurunan ongkos logistik yang dapat berdampak kepada harga jual ke konsumen.

Ketiga, PPN di tingkat konsumen akhir. Pemerintah juga bisa memberikan insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk kategori barang tertentu. Menurut Danang, tidak semua produk atau jasa bisa dibebaskan PPN-nya. Sebaiknya, hanya produk atau jasa tertentu saja seperti jasa pendidikan dan jasa transportasi yang krusial buat masyarakat.

Produk seperti pulsa dan internet bisa juga diberikan insentif PPN karena menjadi bagian penting dalam proses pendidikan yang belakangan mulai dijalankan dari rumah. Tak hanya itu, produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah seperti mobil listrik atau produk inovatif lainnya yang menghadirkan alternatif lebih baik bagi konsumen juga bisa diberikan insentif PPN.

Danang mengatakan, dibutuhkan kajian mendalam mengenai kategori barang dan jasa apa yang bisa diberikan insentif PPN. Yang jelas, pemberian insentif oleh pemerintah ini diharapkan membantu daya beli masyarakat sehingga mendorong transaksi ekonomi lebih bergairah.

"Insentif PPN bisa diberikan dalam jangka waktu tertentu di masa pemulihan ekonomi, dan jangan terlalu besar sehingga tidak merusak keuangan negara," kata Danang.

Selain PPN, pungutan atau jenis pajak yang berpengaruh langsung ke konsumen adalah cukai. Berbeda dengan PPN, pungutan cukai bukan hanya ditujukan sebagai sumber pendapatan negara namun lebih untuk mengatur perilaku konsumsi masyarakat.

Buka halaman selanjutnya>>>


Hide Ads