Karena itu, menurut Danang, insentif untuk pungutan cukai bisa saja menjadi alternatif untuk stimulus ekonomi bagi beberapa industri, khususnya yang bisa berinovasi untuk dapat mengurangi dampak negatif atas produk yang kena cukai. Selain mendorong daya beli masyarakat, hal ini juga dapat mengatur pola konsumsi masyarakat ke arah yang lebih baik.
Pemerintah tidak perlu membebaskan cukai namun bisa memformulasikan kebijakan tertentu agar tidak ada kenaikan yang berlebihan. Ini bisa dilakukan namun secara terbatas, misalnya dalam waktu satu tahun. Dengan demikian, perusahaan bisa mempertahankan kinerjanya sehingga tidak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) pada pekerja. Dengan adanya insentif yang tepat maka harapannya dapat memacu daya beli masyarakat yang berujung pada kestabilan ekonomi.
Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengamini, insentif PPN maupun cukai penting diberikan dalam masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Sehingga, masyarakat tidak menanggung beban terlalu tinggi dan daya belinya tetap terjaga. Dengan begitu, industri bisa tetap berjalan dan tidak terjadi PHK besar-besaran.
Namun, Marwan mengingatkan, pemberian insentif ini harus dikaji lebih jauh. Menurut Marwan, penting juga untuk melakukan evaluasi terkait program stimulus dan insentif yang telah diberikan pemerintah selama ini.
"Jangan sampai ada banyak stimulus dan insentif namun program dan implementasinya tidak berjalan. Kalau itu yang terjadi berarti harus ada restrukturisasi kelembagaan di tim ekonomi," tutup Marwan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta stimulus dan belanja segera diproses cepat. Belanja itu diproses dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertele-tele.
Hal itu disampaikan Luhut dalam peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM, Selasa (7/7/2020).
"Sekali lagi presiden memerintahkan kami untuk semua memproses dengan cepat, tepat sesuai aturan yang ada, jangan bertele-tele sehingga semua stimulus dan APBN dapat segera turun dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang belaku," ujarnya.
(acd/dna)