Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Siapa, Buruh atau Pengusaha?

Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Siapa, Buruh atau Pengusaha?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 14:08 WIB
Ribuan buruh Astra Daihatsu melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Pabrik Astra, Sunter Jakarta Utara, Kamis (8/10). Dalam aksi itu mereka menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law
Foto: Pradita Utama

"Jadi kita membicarakan UU Cipta Kerja adalah adaptif terhadap industrialisasi ke depan, sehingga semua ini harus kita akomodir oleh berbagai pihak. Ada orang yang tidak mau juga diangkat karyawan tetap, ada yang seperti itu dengan era digital saat ini. Nah hal seperti ini yang kita perdebatkan di Panja," kata Lamhot pada acara yang sama.

Kontrak kerja pun menurutnya tidak diatur selama seumur hidup dalam UU Cipta Kerja. Masalah waktu kontrak kerja, menurut Lamhot diatur sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Prinsip yang ditonjolkan adalah fleksibilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara eksplisit tidak ada di UU Cipta Kerja bahwa bisa dikontrak seumur hidup, nggak ada itu. Tapi kemudian aspek fleksibelitas ketika seseorang mendapat pekerjaan dari si pemberi kerja itu didasari dari perjanjian kerjanya. Itulah yang menjadi basis atau dasar daripada mereka," jelas Lamhot.


(ang/ang)

Hide Ads